JAKARTA, KOMPAS.com – Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 ramai dibicarakan dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah kata kunci seperti “BSU cair lagi” dan “BSU September 2025” bahkan masuk dalam daftar teratas Google Trends dalam 24 jam terakhir.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak ada penyaluran BSU di bulan tersebut.
“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025: Syarat dan Cara Cek
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Penyaluran yang berlangsung pada Agustus 2025 bukanlah program baru, melainkan perpanjangan waktu bagi pekerja yang belum sempat menerima dana pada Juni dan Juli karena kendala teknis.
Menurut data Kemenaker, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai 82 persen dari target penerima.
Sekilas Program BSU 2025
BSU atau bantuan subsidi upah merupakan stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian pada Triwulan II 2025.
Program ini ditujukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Cara Jadi Penerima BSU Pemerintah untuk Guru PAUD Non-Formal 2025
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli. Dana dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga penerima menerima Rp 600.000.
Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Masyarakat dapat memastikan status penerima BSU 2025 melalui dua cara:
1. Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login dengan akun terdaftar
- Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
- Buka aplikasi JMO
- Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Klik tombol "Klik Disini"
- Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
Baca juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025: Syarat dan Cara Cek
2. Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
- Isi data diri lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Masukkan data rekening dari salah satu bank penyalur
- Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima
Demikian penjelasan singkat mengenai pencairan BSU September 2025. Pencairan BSU tahun ini telah sesuai jadwal, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan penyaluran lanjutan pada Agustus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terkait Pencairan BSU September 2025, Ini Kata Kemenaker dan Apakah BSU Cair September 2025? Ini Cara Cek Melalui Aplikasi JMO
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini