BOGOR, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik pengoplosan gas subsidi di Kampung Cimanggu Brata, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dari kasus tersebut, dua pelaku berinisial D dan F ditangkap. Puluhan tabung elpiji disita.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) setelah polisi mendapat laporan aduan dari masyarakat.
Baca juga: Perempuan di Ciracas Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Tubuhnya Tertutup Selimut
Saat dicek, didapati kedua pelaku sedang melakukan pengoplosan gas di sebuah rumah.
"Kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga atas aktivitas kedua pelaku. Setelah dapat laporan, kita langsung cek," kata Eko saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).
"Pas kita datangi lokasi yang dimaksud, pelaku sedang melakukan pengoplosan gas dan langsung diamankan," sambung dia.
Barang bukti yang disita yaitu tabung gas ukuran 12 kilogram sebanyak 10 buah, tabung gas ukuran 5,4 kilogram sebanyak empat buah, serta tabung gas ukuran tiga kilogram sebanyak 45 buah.
Selain itu, berbagai perlengkapan alat pengoplosan gas seperti timbangan, alat suntik, karet gas, hingga segel plastik, turut disita.
"Tabung-tabung gas tersebut sudah dimodifikasi. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota," ujar Eko.
Baca juga: 33 Tahun Menunggu, Gereja Katolik Kalvari Lubang Buaya Akhirnya Diresmikan
"Praktik gas oplosan ini sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran maupun ledakan," pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini