Jakarta Institute: DPRD DKI Jangan Ragu Setujui IPO PAM Jaya

2 hours ago 2

KOMPAS.com - Jakarta Institute mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak ragu menyetujui rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PAM Jaya.

Lembaga tersebut menilai keraguan legislatif justru berpotensi merugikan publik.

Direktur Jakarta Institute Agung Nugroho mengatakan, air bersih adalah hak dasar warga. Tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di Jakarta akan sulit tercapai.

“IPO bukan privatisasi. Pemprov DKI Jakarta tetap bisa menjadi pemegang saham mayoritas. Bahkan, memiliki hak veto atas keputusan strategis. IPO justru membuat PAM Jaya lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Agung dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: Pengamat: IPO PAM Jaya Bukan Ancaman, Justru Perkuat Hak Akses Air Bersih

Agung juga mengingatkan payung hukum pengelolaan air di Indonesia sudah jelas dan kuat.

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan bahwa air adalah hak dasar warga negara dan penyediaannya menjadi kewajiban pemerintah.

“IPO tidak sama sekali menghapus kewajiban itu,” kata Agung.

Adapun peraturan yang ada bersifat mengikat. Artinya, meskipun PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka, ia tetap wajib memenuhi mandat pelayanan publik.

Baca juga: Perkuat Layanan Publik, PAM JAYA Teken Kerja Sama dengan Perseroda PITS

“Regulasi tarif, cakupan layanan, hingga kewajiban menyediakan akses untuk warga miskin tidak bisa diubah hanya karena ada investor,” tambahnya.

Untuk mencegah orientasi bisnis semata, Jakarta Institute mengajukan empat pagar pengaman.

Pertama, membatasi kepemilikan saham asing dan korporasi besar. Kedua, memasukkan klausul pelayanan publik dalam AD/ART PAM Jaya.

Ketiga, menjamin tarif sosial bagi kelompok miskin. Keempat, memperkuat mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.

Baca juga: Wujudkan Target 100 Persen Layanan Air Perpipaan, PAM JAYA Resmikan IPA Pesanggrahan

Agung mencontohkan, PUB Singapura sepenuhnya dimiliki pemerintah, tetapi dikelola dengan standar korporasi modern.

Sementara di Filipina, Maynilad dan Manila Water menjadi perusahaan publik yang tercatat di bursa. Namun, pemerintah tetap mengatur tarif dan target pelayanan.

“Contoh Singapura dan Filipina menunjukkan IPO bukan ancaman. Justru, ragu-ragu melangkah akan membuat warga Jakarta terus menghadapi keterbatasan air bersih,” ujarnya.

Tanpa tambahan modal dari IPO, lanjut dia, pembangunan infrastruktur air akan berjalan lambat dan membebani APBD.

Baca juga: Kebocoran Air di Jalan Jatiwaringin Pondokgede Bekasi, PAM JAYA Minta Maaf dan Pastikan Kondisi Sudah Aman

“Kami mendesak DPRD DKI Jakarta untuk bersikap progresif. Jangan biarkan keraguan politik menghambat hak dasar warga atas air bersih,” imbuh Agung.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |