Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil

3 days ago 7

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.

Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi empat jenderal TNI yang disebut menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

"Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa," ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada Legal Standing

Ia mengatakan, rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru akan mempersempit ruang demokrasi.

Hal tersebut justru akan membuat masyarakat sipil takut dan semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.

"Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga," ujar Abdullah.

Di samping itu, Abdullah menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi

Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

"Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca juga: TNI Laporkan Ferry Irwandi: Pakar Hukum Soroti Pembungkaman Kritik

Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi. Di Luar Wewenang, Kenapa TNI Bidik Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi?Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi. Di Luar Wewenang, Kenapa TNI Bidik Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi?

Kaji Dugaan Pidana Lain

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, TNI menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.

"Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Freddy kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Saat ini, TNI masih mengkaji ulang dan membahas temuan tersebut di internal TNI untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. Ia pun menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.

"Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara," ujat Freddy.

Baca juga: Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025).

Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.

Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |