Apa Presiden Ikut Bertanggung Jawab jika Menteri Ambil Kebijakan Salah? Ini Kata Pakar Hukum
KOMPAS.com - Menteri adalah pejabat negara yang ditunjuk langsung oleh Presiden untuk membantu menjalankan roda pemerintahan. Mereka memimpin kementerian sesuai bidangnya, mulai dari keuangan, pendidikan, hingga pertahanan.
Nah, dalam praktiknya, kebijakan yang diambil oleh menteri bisa jadi menuai kontroversi, baik karena dianggap tidak tepat sasaran, tidak efektif, atau bahkan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan publik tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, menteri bukanlah pejabat yang berdiri sendiri. Mereka bekerja atas nama Presiden dan bertugas melaksanakan visi serta program yang digariskan kepala negara.
Lantas, jika seorang menteri berbuat salah dalam mengambil keputusan atau kebijakan, apakah Presiden juga ikut menanggung tanggung jawab? Ataukah tanggung jawab itu hanya melekat pada pribadi menteri yang bersangkutan?
Baca juga: Daftar Menteri Keuangan Indonesia dari Masa ke Masa (1945-2025)
Hubungan Menteri dengan Presiden
Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus, menjelaskan bahwa kedudukan menteri negara tidak berdiri sendiri dalam konstruksi hukum Indonesia.
Ada kerangka normatif berlapis yang mengatur posisi dan kewenangan menteri, dengan landasan utama Pasal 17 UUD 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
“Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta memimpin kementerian tertentu. Sementara itu, pembentukan, pengubahan, maupun pembubaran kementerian diatur melalui undang-undang,” ujar Sunny saat dimintaui pandangan Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga secara rinci mengatur jumlah, fungsi, jenis, serta kementerian yang wajib ada.
UU tersebut bahkan memberikan batas maksimal sebanyak 34 kementerian serta menentukan mekanisme pembentukan atau pembubaran kementerian.
Selain itu, Peraturan Presiden turut mengatur mengenai rincian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja setiap kementerian.
“Misalnya struktur organisasi tiap kementerian dan pembagian tugas antar eselon,” kata dia.
Sunny menegaskan, kedudukan menteri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pada dasarnya adalah sebagai pembantu Presiden.