JK Singgung 2 Poin Perjanjian Helsinki Belum Tuntas: Lahan dan Bendera

2 days ago 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyoroti masih adanya dua poin dalam perjanjian damai Helsinki yang belum dituntaskan pemerintah.

Kedua poin tersebut adalah soal lahan pertanian bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan penggunaan bendera Aceh.

“Kemudian ada dua hal yang selalu pending dalam pembicaraan, pertama tentang lahan. Di sini, di Pasal 325, ditentukan bahwa Pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang,” ujar JK dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: JK Ingatkan Agar RUU Pemerintahan Aceh Sesuai Perjanjian Helsinki

JK menjelaskan, pada awalnya pemerintah sudah menawarkan pembagian lahan kepada eks kombatan.

Namun, banyak dari mereka menolak karena bukan berprofesi sebagai petani dan sebagian besar tinggal di kota.

Baca juga: JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang demi Tutup Ketertinggalan

Kompensasi tersebut, kata JK, kemudian diganti dalam bentuk dana tunai yang disalurkan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Tapi ini sudah ditawarkan pada awalnya, namun mereka mengatakan kami bukan petani, tinggal di kota, dan sebagainya. Akhirnya, diganti dengan uang. Karena itulah ada Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA). Maka diberikan kepada seluruh kombatan yang jumlahnya 3.000, dana khusus daripada dana itu, itu triliunan juga,” kata JK.

Soal bendera

Poin kedua yang masih menggantung adalah soal bendera.

Dalam MoU Helsinki ditegaskan bahwa Aceh tidak boleh menggunakan lambang GAM.

Namun, pembahasan mengenai desain bendera pengganti hingga kini belum tuntas.

JK menyebut, jalan tengah sebenarnya pernah diajukan, yakni memperbolehkan penggunaan warna merah putih dengan tambahan simbol bulan dan bintang, asalkan berbeda dari bendera GAM.

Sayangnya, usulan itu tak kunjung terealisasi karena terkendala aturan pusat.

“Karena di sini tidak boleh ada, dan juga ada PP yang mengatakan bendera daripada pemberontak itu tidak boleh dipakai. Jadi ada dua aturan, peraturan pusat dan di sini. Tidak boleh pakai emblem. Emblem itu sama dengan bendera. Itu yang pending, tinggal dua yang bermasalah,” tutur JK.

Baca juga: JK Sebut Akar Konflik Aceh Ketimpangan Ekonomi, Bukan Syariat

Meski begitu, JK menegaskan bahwa sebagian besar poin perjanjian Helsinki sudah dilaksanakan, walaupun ada beberapa hal yang sulit diwujudkan karena terkendala aturan nasional.

JK mencontohkan soal kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandara oleh pemerintah daerah, atau kewenangan Aceh menentukan tingkat suku bunga sendiri.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |