SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya aliran dana tidak wajar sebesar hampir Rp 2 miliar yang melibatkan residen angkatan 77 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Angkatan ini terdiri dari 10 hingga 11 residen, termasuk almarhumah Aulia Risma Lestari.
"Jadi totalnya sekitar Rp 1.999.866.740. Di mana dana ini bersumber dari mahasiswa angkatan 77," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025).
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membayar joki tugas senior, transfer ke senior, sewa mobil untuk senior, biaya langganan internet, dan membayar kontrakan.
Baca juga: Para Terdakwa PPDS Undip Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa
"Termasuk sampai senior yang ke-8 (semester)," tambahnya.
Saksi yang diperiksa di persidangan juga menyebutkan bahwa angkatan 77 minimal mengumpulkan uang Rp 20 juta setiap bulan.
"Yang digunakan untuk keperluan seluruh residen PPDS Anestesi," ungkap jaksa.
Tuntutan Jaksa
Terkait kasus ini, eks Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho, dituntut tiga tahun penjara karena diduga melakukan pemerasan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (10/9/2025).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melanggar hukum.
"Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa.
Baca juga: Taufik Eks Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara soal Pemerasan
Jaksa juga menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasari oleh dampak yang ditimbulkan, seperti rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya bahkan cenderung mempersalahkan terdakwa Sri Maryani karena pengumpulan uang," ucap jaksa.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sri Maryani dan Zara Yupita Azra, dituntut dengan hukuman lebih ringan, masing-masing 1,6 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip.
Setelah insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
FK Undip dan pihak RSUP Kariadi mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama menjalani pendidikan.
Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah.
Tiga terdakwa PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (10/9/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini