PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pemilik warung makan berinisial MB (50) ditangkap oleh polisi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Sabtu (13/9/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai praktik penjagalan anjing untuk dijual sebagai hidangan.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, pelaku diduga melakukan penyembelihan anjing untuk dijual di warung makannya.
"Pelaku diduga melakukan penyembelihan anjing untuk dijual sebagai hidangan di rumah makannya," kata Isa kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Terbitkan SE Larangan Jual dan Konsumsi Daging Anjing
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat (12/9/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim Resmob Polres Rohil, yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar, kemudian melakukan penyelidikan di sebuah warung makan BPK (Babi Panggang Karo) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
"Tim mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi penyembelihan anjing," ujar Isa.
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Setibanya di lokasi, tim menemukan MB beserta barang bukti dua ekor anjing yang masih hidup, diikat dalam karung.
Dua ekor anjing tersebut ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini, kedua anjing tersebut masih dalam observasi dan perawatan lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, MB mengakui bahwa anjing-anjing tersebut baru saja dibelinya dan akan disembelih untuk kemudian dimasak dan dijual di warung makannya.
Petugas juga memeriksa di area dapur rumah makan dan menemukan organ dalam anjing, seperti hati dan usus, yang sudah direbus.
"Pelaku mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp 35.000 per kilogram," sebut Isa.
Selain dua ekor anjing yang masih hidup, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa dua pisau, kompor, dan tabung gas.
Tersangka MB kini telah ditahan di Polres Rohil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MB dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHPidana, yang melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini