SAMARINDA, KOMPAS.com – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah pada program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur terus bergulir.
Hingga Selasa (9/9/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Salah satu yang hadir memenuhi panggilan adalah mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase.
Ia diperiksa di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) periode 2021–2025.
Baca juga: Kejati Jateng Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Bank DKI Semarang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
“Iya tadi dimintai keterangan, sebentar saja, tidak sampai satu jam,” kata Basri Rase kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurutnya, penyidik menanyakan seputar dugaan aliran dana hibah DBON ke organisasi yang ia pimpin.
“Bagus saja tadi, dari pagi. Ya lancar pemeriksaannya, yang dicari kan aliran dananya,” ujarnya.
Puluhan saksi sudah diperiksa
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan Basri. Ia menyebut, selain Basri, ada tiga saksi lain yang juga dimintai keterangan pada hari yang sama.
“Saksi terkait dari organisasi keolahragaan yang menerima aliran dana itu. Ada empat orang hari ini,” kata Toni.
Secara total, sudah puluhan saksi dipanggil penyidik untuk mengusut kasus ini.
“Sudah ada sekitar 40-an orang yang kita periksa. Kalau untuk kerugian negara, masih dihitung oleh BPKP Kaltim,” jelas Toni.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Toni sempat menyebut bahwa setidaknya 43 orang telah diperiksa.
Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai pengurus DBON, pejabat Pemprov Kaltim, hingga anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim.
Namun, Kejati enggan membeberkan identitas detail saksi untuk menghindari potensi politisasi.
“Kami masih terus dalami. Pemeriksaan juga termasuk saksi ahli yang memahami aturan. SPDP sudah berlaku sejak awal, tinggal pembaruan saja jika ada mutasi personel,” tambah Toni.
Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta, Eks Kepala SMAN 19 Medan Ditahan
Latar belakang kasus
Diketahui, DBON Kaltim dibentuk pada 2023 melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023, dan ditetapkan sebagai penerima hibah melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023.
Total hibah yang dikucurkan mencapai Rp100 miliar, dikelola lewat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Dugaan korupsi mencuat setelah Kejati menerima laporan adanya penyalahgunaan dana hibah tersebut. Sejak Mei 2025, Korps Adhyaksa melakukan penggeledahan dan memulai proses penyidikan.
“Potensi kerugian masih dalam tahap penghitungan dengan menggandeng BPK dan BPKP,” tegas Toni.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini