TANGERANG, KOMPAS.com – Sidang lanjutan perceraian antara Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (9/9/2025), kembali ditunda.
Sidang yang seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Chikita itu dijadwalkan ulang ke 16 September 2025.
Di tengah proses tersebut, kedua belah pihak memberikan keterangan yang mengungkap adanya laporan polisi yang saling diajukan, serta perbedaan pandangan mengenai nafkah anak.
Baca juga: Chikita Meidy Sebut Tak Lagi Dinafkahi, Pihak Suami Klaim Hanya Miskomunikasi
Berikut rangkuman keterangan terbaru dari kedua pihak:
Penundaan Sidang
Agenda sidang diputuskan ditunda hingga 16 September 2025. Namun, penyebab penundaan dipaparkan berbeda oleh masing-masing pihak.
Menurut Chikita, ia tidak bisa menunggu antrean persidangan yang panjang karena harus menghadiri jadwal siaran langsung di siang hari.
“Antrean aku itu nomor 26, tadi pas datang jam 9-an masih nomor 3. Pas lihat waktunya, kayaknya enggak mungkin (terkejar),” kata Chikita Meidy di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa.
Baca juga: Antrean Sidang Terlalu Panjang, Agenda Pemeriksaan Saksi Perceraian Chikita Meidy Terpaksa Ditunda
Sementara itu, kuasa hukum Indra Adhitya, Arifin, menyebut penundaan sidang terjadi karena pihak penggugat ingin memperbaiki gugatannya.
“Dia (penggugat) meminta agar gugatannya mau diperbaiki lagi,” ujar Arifin.
Proses Hukum di Luar Pengadilan
Selain proses perceraian, terungkap bahwa Chikita dan Indra juga saling melaporkan ke kepolisian.
Chikita melaporkan Indra atas dugaan pengancaman.
“Dia sempat ngancem-ngancem gitu loh menghilangkan nyawa. Nah itu sudah berjalan,” ucap Chikita.
Baca juga: Chikita Meidy Beberkan Sisi Gelap Rumah Tangga dengan Indra Adhitya
Di sisi lain, Indra melaporkan Chikita atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kuasa hukumnya menyatakan laporan itu masih berproses dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, pihak Indra membantah tuduhan pengancaman.
“Tidak mungkin dia ingin mengancam ibu dari anak-anaknya,” kata Arifin.