Kejanggalan Kasus Korupsi Haji: Kuota Dijual, Pelunasan Hanya 5 Hari

4 hours ago 2

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan di balik kasus dugaan korupsi haji.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan pada 2024 yang dinilai tidak sesuai maksud Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi sempat meminta tambahan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji reguler.

Indonesia kemudian mendapat 20.000 kuota tambahan, namun Kementerian Agama (Kemenag) diduga membagi jumlah ini menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.

Baca juga: KPK Isyaratkan Eks Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Calon jemaah haji hanya diberi waktu pelunasan lima hari kerja

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga anti-rasuah mendapati temuan bahwa calon jemaah haji hanya diberi waktu selama lima hari kerja untuk melunasi biaya haji.

Temuan tersebut didapat ketika KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji Moh. Hasan Afandi pada Kamis (11/9/2025).

Hasan saat ini berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag pada 2023–2024.

“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan selama lima hari kerja,” ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).

Budi menjelaskan, penyidik KPK menduga bahwa modus tersebut dirancang secara sistematis.

Tujuannya supaya siswa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre.

“Akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang sanggup membayar fee,” jelas Budi.

Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Katering Haji, Kerugian Capai Rp 300 Miliar

Jemaah haji baru bayar pada 2024 bisa langsung berangkat

KPK juga menelusuri secara teknis jemaah haji khusus yang mendapat urutan paling akhir karena baru membayar pada 2024, namun bisa langsung berangkat pada pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah.

Lembaga anti-rasuah mendalami dugaan tersebut secara langsung kepada Hasan.

Sebelum menjabat sebagai Kapusdatin BP Haji, ia menduduki posisi sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |