Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi

2 days ago 5

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah Futri (22), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh WNA Arab Saudi.

Langkah itu dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Kamis (11/9/2025) belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut Hendri, pihak tergugat, termasuk pelaku KDRT Hamad Saleh (39) yang berkewarganegaraan Arab Saudi, masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Baca juga: Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT

“Kami semuanya menghormati bahwa ini putusan belum inkracht. Kami masih menunggu 14 hari lagi, apakah ada upaya banding,” kata Hendri kepada wartawan, Kamis.

Apabila tidak ada banding, Hendri memastikan pihaknya akan menempuh proses rogatori, yakni melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakbar kepada pengadilan di Arab Saudi.

“Ketika ini nanti sudah inkracht, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.

Hendri mengakui, proses rogatori akan menjadi tantangan tersendiri karena harus melalui tahapan administratif yang panjang sebelum korban dapat dipulangkan ke Indonesia.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bagaimana agar nanti WNI kita yang sekarang sedang di Saudi bisa dibawa pulang,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini Alifah sudah berada di rumah aman atau safe house milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.

“Sejak bulan Februari 2025 itu, sudah ada di safe house, di KBRI di sana. Sudah aman. Alhamdulillah orang tua juga satu minggu sekali bisa menghubungi via telepon,” kata Hendri.

Baca juga: Pengadilan Agama Jakbar Batalkan Pernikahan WNI Korban KDRT di Arab Saudi

Sebelumnya, PA Jakarta Barat mengabulkan gugatan Kejari Jakbar atas pembatalan pernikahan Alifah Futri dengan Hamad Saleh. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2025 dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.

Putusan diketok oleh majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) siang. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menyatakan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dikabulkan.

“Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Amiruddin.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |