PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Terbaru, pabrik dan area tambang perusahaan tersebut telah disegel dan disita.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut penyitaan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan kerugian negara yang sangat besar.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari kerugian negara yang cukup besar ini,” ujar Hendri di Palangka Raya, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Kejati Kalteng Usut Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Senilai Rp 1,3 Triliun
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah aset perusahaan, mulai dari peralatan tambang hingga dokumen penting.
“Nanti akan dihitung juga aset-aset yang sudah kami sita. Untuk saksi-saksi beberapa sudah kami periksa dan masih kami dalami,” jelasnya.
Meski begitu, Eko menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka. Pihaknya masih menunggu perhitungan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara.
“Kalau perhitungan sudah final dan alat bukti sudah kuat, kami akan melakukan penetapan tersangka,” katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengepul Pasir Zirkon Ilegal di Kalteng
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp 1,3 triliun. Selain keuangan negara, praktik tambang ilegal tersebut juga dinilai merugikan perekonomian serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Dengan luasan tambang segitu, beserta pabrik yang alat-alatnya lengkap, kira-kira nilainya itu besar,” ungkap Eko.
Kejati Kalteng sebelumnya juga telah menggeledah kantor PT IM di Palangka Raya. Perusahaan ini diduga melakukan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil ke berbagai negara sejak 2020–2025.
“Negara rugi Rp 1,3 triliun. Angka ini masih bisa bertambah karena belum dihitung potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah, termasuk kerusakan lingkungan,” ujar Hendri.
Dalam pengusutan kasus ini, kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Kalteng serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini