PEKANBARU, KOMPAS.com - Rahman, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (15/9/2025).
Rahman ditangkap karena diduga korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen minyak dan gas bumi (Migas) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), periode 2023-2024, senilai Rp 551 miliar lebih.
PT SPRH ditunjuk sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola dana bagi hasil tersebut.
Perkara ini telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 11 Juni 2025.
Baca juga: Kejati Ungkap Peran Eks Kadindik Jatim dalam Kasus Korupsi Hibah SMK
Dalam perkara ini, Rahman telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, dia mangkir.
Dengan memakai rompi oranye, Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejati Riau, Rahman tampak membawa sebuah bungkusan plastik hitam berisi penuh dengan barang.
Namun, tak diketahui apa barang yang dibawanya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menjelaskan bahwa Rahman dibawa berdasarkan surat perintah membawa.
Rahman diamankan di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Jalan Datuk Laksamana, Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Minggu (14/9/2025), sekitar pukul 14.54 WIB.
Baca juga: Apes Pria di Medan, Motor Baru Ayahnya Raib Usai Tergiur Diajak Nginap ke Hotel
"Yang bersangkutan kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau. Tiba sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan selaku saksi terlebih dahulu," ujar Marlambson saat diwawancarai wartawan, Senin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Rahman resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kemudian dijebloskan ke penjara, ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Marlambson mengungkapkan, Rahman sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Di hadapan penyidik, Rahman menyampaikan alasan ketidakhadirannya itu.