INDRAMAYU, KOMPAS.com - Keluarga Putri Apriyani (24), wanita korban pembunuhan yang jasadnya dibakar di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menegaskan perbuatan Alvian Maulana Sinaga (23), kekasih sekaligus pelaku pembunuhan, sudah sangat biadab. “Menurut saya ini sudah terang, bahwa pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana,” ujar Toni di Mapolres Indramayu, Selasa (9/9/2025).
Toni menilai pasal yang layak dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, polisi saat ini baru mengenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Eks Polisi di Indramayu Bunuh dan Bakar Putri Apriyani di Kamar Kos, lalu Kabur ke NTB
“Karena ini sadis banget, sudah dibunuh, uangnya diambil, dibakar pula,” lanjut Toni.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) pagi. Warga digegerkan dengan penemuan jasad Putri dalam kondisi gosong di kamar kosnya. Pelaku kemudian ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).
Rekonstruksi pembunuhan rencananya digelar hari ini, namun ditunda karena jajaran Polres Indramayu menghadiri konferensi pers kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman. Rekonstruksi dijadwalkan ulang pada Jumat (12/9/2025).
Toni mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. “Keluarga juga ingin memastikan jalannya rekonstruksi bisa berjalan sebagaimana fakta yang terjadi,” katanya.
Baca juga: Bripda Alvian, Terduga Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Ditangkap di NTB
Dari keterangan penyidik, Toni menyebut pembunuhan itu berawal dari pertengkaran keduanya. Alvian mengaku lelah selalu ditagih utang oleh korban.
“Alvian Maulana Sinaga awalnya berpikir melakukan pembunuhan itu setelah berantem karena uangnya gak bisa dikembalikan kepada Putri, kemudian dia tidur, kemudian bangun setengah empat dan melihat Putri sedang tidur, di situ lah mulai ada niat dia mau menghabisi nyawa Putri,” ujarnya.
Alvian berdalih jika tidak membunuh, maka korban akan terus menagih uangnya. Ia bahkan berniat bunuh diri setelah menghabisi Putri, namun gagal karena tidak kuat menahan panas saat api membesar.
“Ini berarti kan dia sudah merencanakan, dia menghabisi Putri dahulu setelahnya dia yang bunuh diri, itu jelas perencanaan,” kata Toni.
Belum dikenakannya Pasal 340 KUHP, lanjut Toni, karena kepolisian menunggu hasil rekonstruksi yang juga dihadiri Kejaksaan Negeri.
“Maka saya akan kawal adegan-adegan mana yang akan menyimpulkan dan memperkuat bahwa itu terjadi perencanaan pembunuhan,” ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini