JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru.
Langkah ini diambil setelah enam anggota keluarga Arya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada akhir Agustus 2025.
"Karena ini kan dalam proses peradilan pidana ya, perlindungan yang diberikan oleh LPSK sehingga ini nanti pasti akan kami koordinasikan," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Bunga di Makam Arya Daru Diduga Diganti Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Menurut Susilaningtias, meski penyelidikan sebelumnya telah berjalan, kasus kematian Arya masih berpotensi dilanjutkan apabila ditemukan bukti baru.
"Penyelidik menyampaikan bahwa ini bukan yang terakhir ya, nah itu masih dibuka kemungkinan, jika ada bukti-bukti lainnya yang bisa disampaikan oleh keluarga misalnya," tuturnya.
Ia menambahkan, keluarga berharap LPSK dapat mendampingi mereka dalam mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana.
"Keluarga berharap LPSK bisa mendampingi mereka dalam rangka untuk mengungkap misalnya kalau memang ada tindak pidana," ucapnya.
Sebelumnya, enam anggota keluarga Arya Daru telah mengajukan permohonan perlindungan melalui kuasa hukum.
"Iya, pihak keluarga sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, melalui kuasa hukumnya ya, jadi kuasa hukumnya menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu dan hendak mengajukan permohonan perlindungan," jelas Susilaningtias.
Baca juga: Keluarga Diplomat Arya Daru Minta Perlindungan LPSK, Sebut Ada Kejanggalan
Menurut dia, permohonan itu dilayangkan karena keluarga merasa ada sejumlah kejanggalan terkait komunikasi dengan pihak tertentu.
"Belum ada sih (ancaman), tapi ini belum tentu ancaman, ada kejanggalan lah, atau ketidakwajaran cara berkomunikasi entah orang atau orang-orang tertentu atau bagaimana ya," ujarnya.
Meski begitu, Susilaningtias tidak merinci identitas enam anggota keluarga yang mengajukan permohonan perlindungan.
Sebelumnya, Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Saat pertama kali ditemukan kepala Arya Daru terbungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut dan tergeletak di atas tempat tidur.
Pintu kamar korban terkunci dari dalam, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan, kerusakan, maupun barang yang hilang.
Baca juga: 6 Anggota Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK
Berdasarkan kesimpulan Polda Metro Jaya, Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain.
Namun, polisi belum akan menghentikan proses penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk kembali mendalami kasus kematian tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini