JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan alasan enam anggota keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan mengajukan permohonan perlindungan karena menemukan sejumlah kejanggalan.
"Tapi memang ada kekhawatiran, ada kejanggalan lah, atau ketidakwajaran cara berkomunikasi entah orang atau orang-orang tertentu atau bagaimana ya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
"Sejauh ini sih belum ada ya ancaman secara langsung, cuma ada beberapa komunikasi-komunikasi yang dalam artian ini komunikasi enggak secara langsung ya, yang kurang wajar ya, misalnya mengirimkan tanda-tanda itu ya," sambung dia.
Baca juga: 6 Anggota Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK
Ia menjelaskan, pengajuan permohonan perlindungan dari enam anggota keluarga Arya Daru dilakukan pada akhir Agustus 2025 melalui kuasa hukumnya.
"Iya, pihak keluarga sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, melalui kuasa hukumnya ya, jadi kuasa hukumnya menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu dan hendak mengajukan permohonan perlindungan," ucap Susilaningtias.
Keluarga Arya Daru mengajukan hak prosedural dalam proses hukum sekaligus pendampingan psikologis.
"Pemenuhan hak prosedural, juga ada soal psikologis ya, pendampingan psikologis bagi keluarganya karena ini situasi atau kejadian yang traumatik bagi keluarganya," ungkapnya.
Meski begitu, Susilaningtias tidak merinci identitas enam anggota keluarga yang dimaksud.
"Pokoknya total 6 orang ya, jadi kami tidak bisa merinci siapa saja,yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban," ungkap dia.
Sebelumnya, Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Babak Baru Kasus Diplomat Kemlu ADP: Keluarga Ungkap Amplop Misterius
Saat pertama kali ditemukan kepala Arya Daru terbungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut dan tergeletak di atas tempat tidur.
Pintu kamar korban terkunci dari dalam, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan, kerusakan, maupun barang yang hilang.
Berdasarkan kesimpulan Polda Metro Jaya, Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Wira Satya Triputra.
Namun, polisi belum akan menghentikan proses penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk kembali mendalami kasus kematian tersebut.
Baca juga: Polsek Menteng Bantah Ditelepon Istri Diplomat Kemlu 7 Kali Sebelum ADP Ditemukan Tewas
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini