JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank nasional mulai Jumat (12/9/2025).
Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan agar kredit dapat tumbuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Jadi saya pastikan dana yang Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini dan mungkin banknya abis itu bingung berpikir nyalurin kemana. Pasti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonominya bisa bergerak," ujar Purbaya saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Purbaya menjelaskan, dana pemerintah yang disalurkan ke perbankan ini bukan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Baca juga: Tidak Dilakukan Sri Mulyani, Tepatkah Menkeu Purbaya Guyur Dana Rp 200 T ke Bank Himbara?
Jadi, bukan berasal dari dana darurat negara. Melainkan, dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan disimpan di Bank Indonesia (BI).
"Enggak (bukan SAL atau SiLPA), uang kita saja dipindahin. Jadi Betul-betul variasi tergantung pendapatan pajak kita," ucap Purbaya.
Oleh karenanya, dia memastikan masyarakat maupun perbankan untuk tidak khawatir negara akan kekurangan uang sehingga melakukan penarikan dana yang sudah ditempatkan tersebut dari bank secara mendadak.
"Uang kita cukup banyak, jadi enggak usah khawatir. Ketakutan mereka kan kalau saya taruh di sana, kalau mereka pinjamkan tiba-tiba saya tarik semua gitu kan? Enggak akan seperti itu. Kita akan manage dengan baik supaya enggak ada kejutan di sistem perbankan kita," jelasnya.
Purbaya menjelaskan, justru dengan penempatan dana pemerintah di perbankan ini, pemerintah ingin agar perbankan bisa memanfaatkan uang negara yang 'nganggur' untuk menggerakkan aktivitas perekonomian melalui penyaluran kredit.
"Uang pemerintah biasanya taruh di BI tapi kalau ditaruh di BI, perbankan enggak bisa akses. Kita memindahkan sebagian ke sana supaya kalau kita enggak bisa belanja pun perbankan bisa akses dan ekonominya bisa jalan terus," tuturnya.
Lantas seperti apa skema dan porsi penyalurannya?
Baca juga: Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Perbankan, DPR Ingatkan agar Tepat Sasaran
Porsi Dana di Perbankan
Dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ini disalurkan ke lima bank milik pemerintah, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Adapun porsinya, karena Bank Mandiri, BNI, dan BRI termasuk kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4, maka ketiganya mendapatkan kucuran dana masing-masing Rp 55 triliun.