Kemenkum Masih Menunggu Lanjutan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

2 hours ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah Indonesia masih menunggu kelanjutan sidang ekstradisi buronan kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, di Singapura.

"Kalau Paulus Tannos, kita masih menunggu persidangan, jadi tunggu saja," kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Supratman mengatakan akan terbuka memberikan informasi soal pemulangan tersangka kasus korupsi itu apabila Otoritas Singapura memberikan informasi terbaru.

"Begitu nanti sidangnya selesai dan sudah diputus oleh Pemerintahan Singapura, pasti akan kita beritahu tanpa diminta, saya akan beritahu kepada teman-teman," ujarnya.

Baca juga: Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Pengadilan Singapura menolak saksi ahli yang diajukan oleh buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos, saat sidang lanjutan proses ekstradisi pada awal Agustus.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).

“Dia (Paulus Tannos) mengajukan ahli, tapi informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan semua, termasuk dari kita,” kata Widodo saat dihubungi wartawan, Minggu.

Widodo mengatakan, meski saksi ahli ditolak Pengadilan Singapura, Paulus Tannos tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.

Baca juga: Pengadilan Singapura Dikabarkan Tolak Saksi Ahli yang Diajukan Paulus Tannos

“Kalau ditolak, kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi ke Indonesia,” ujarnya.

Widodo mengatakan, Pemerintah Indonesia tak bisa reaktif atas dinamika persidangan tersebut karena sudah diwakili Otoritas Singapura.

Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia masih menunggu putusan definitif persidangan untuk memulangkan Paulus Tannos.

“Kita menunggu sampai putusan definitif. Kecuali pengadilan Singapura menetapkan dia harus diekstradisi, kalau belum, belum bisa,” ucap dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |