Kewajiban TKDN Migas Kembali Jadi Sorotan Publik

2 hours ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com — Kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor minyak dan gas (migas) kembali jadi sorotan publik. Pengamat migas Rifqi Nuril Huda menilai, penerapan TKDN yang tidak konsisten berpotensi merugikan industri lokal serta menghambat upaya memperkuat kemandirian energi nasional.

Menurut Rifqi, Pasal 11 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 secara jelas menyebutkan bahwa kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib melaksanakan isi kontrak.

“Artinya, setiap janji dan komitmen dalam kontrak bukan basa-basi hukum. Ia adalah amanat yang membawa konsekuensi moral sekaligus hukum,” kata Rifqi di Jakarta, melalui keterangangannya, Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan Pasal 40 dan 41 UU Migas melindungi industri nasional agar tidak tersisih oleh barang impor. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah KKKS masih mengabaikan kewajiban itu.

“Fakta menunjukkan ada KKKS yang tetap memilih barang impor meskipun produk lokal tersedia. Bahkan ada dugaan manipulasi dokumen TKDN. Celah-celah ini bukan hanya melanggar kontrak, tapi juga merugikan industri lokal yang sedang tumbuh,” ujarnya.

Baca juga: Migas Masih Jadi Andalan, PHE Perkuat Produksi Migas Demi Ketahanan Energi Nasional

Rifqi mencontohkan kasus proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) di bawah Chevron yang dinilai jauh dari target TKDN, serta proyek Blok Masela yang sempat menuai kritik karena minim menyerap produk dalam negeri.

“Akibatnya miliaran dollar AS (setara Rp 16.500 miliar) mengalir ke luar negeri, sementara industri lokal hanya kebagian proyek kecil seperti katering dan transportasi,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa mengabaikan TKDN sama saja mempertaruhkan masa depan industri nasional.

“Kalau KKKS lebih memilih impor, perusahaan dalam negeri kehilangan peluang, pekerja kehilangan pekerjaan, dan negara kehilangan momentum membangun kemandirian,” tegas Rifqi.

Situasi ini semakin berat di tengah tren penurunan investasi asing langsung (FDI) dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Sektor migas bukan pengecualian. Ketika TKDN tidak dijalankan, beban PHK justru bertambah,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian ESDM Siapkan Lelang 7 Blok Migas pada September 2025

Lebih lanjut, Rifqi menilai penerapan TKDN yang tepat dapat memperkuat rantai pasok domestik.

“Produk baja, pipa, valve, hingga jasa transportasi sejatinya bisa disediakan anak bangsa. Kalau itu diutamakan, efeknya berantai: industri tumbuh, tenaga kerja terserap, devisa tidak bocor, dan kepercayaan investor meningkat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam implementasi TKDN. “Apa gunanya jargon transparansi dan akuntabilitas kalau di lapangan masih ada manipulasi dokumen, kolusi tender, atau mark-up harga impor?” kata Rifqi.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |