KLH Segel Perusahaan yang Diduga Jadi Sumber Paparan Radioaktif Udang Beku

2 hours ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten yang diduga menjadi sumber paparan radioaktif jenis cesium 137.

Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan polisi telah menginvestigasi temuan itu sesuai standar internasional.

“Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan. Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem,” ujar Diaz dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Baca juga: 29 Izin untuk Budidaya Udang, Usaha Perikanan Terkendala Regulasi

Sementara ini, pemerintah melakukan dekontaminasi menyeluruh agar area pabrik kembali steril sekaligus meminimalkan dampak lingkungan. Dengan begitu, nelayan maupun masyarakat dipastikan tetap aman karena produk pangan laut diawasi ketat tim gabungan lintas kementerian dan lembaga.

"Kami pastikan setiap langkah dilakukan dengan standar tertinggi demi mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, dan perlindungan bagi nelayan serta konsumen," kata Diaz.

Kasus ini bermula dari temuan Food and Drug Administration (FDA) AS terhadap udang yang terdeteksi terpapar cesium 137. Udang merupakan kiriman dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang berlokasi di Cikande, Banten.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahan baku udang BMS Foods aman. Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik dengan konsentrasi rendah, di bawah ambang batas, dan segera ditangani melalui dekontaminasi.

Baca juga: KKP Pastikan Hanya Satu Sampel Udang Ekspor yang Tercemar Radioaktif

Pelacakan lebih lanjut mengarah pada PT PMT dengan tingkat radiasi 0,3–0,5 mikrosievert per jam, lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam.

Rizal menegaskan, KLH tidak segan memberikan sanksi administratif maupun pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT.

"Langkah hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan untuk pihak yang terbukti lalai atau sengaja menimbulkan pencemaran," tutur dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |