Koalisi Sipil Dorong 5 Isu Ini Masuk RUU Perampasan Aset: Kualifikasi Aparat hingga Pembuktian Terbalik

3 days ago 6

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan lima isu dalam RUU Perampasan Aset yang wajib dibahas DPR RI.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Berikut lima usul isu yang bisa dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset: 

1. Kualifikasi aparat penegak hukum dan lembaga pengelola aset

Isu pertama, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong RUU Perampasan Aset mencantumkan kualifikasi aparat penegak hukum dan lembaga pengelola aset.

Baca juga: DPR Diminta Tak Tergesa Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Harus Libatkan Publik

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pengelola aset masih menjadi perdebatan.

Sebab, kata dia, Kejaksaan RI memiliki kewenangan yang terlalu luas dalam hal pengelolaan aset, termasuk dalam penyimpanan, pengamanan, hingga pemanfaatan dan pengembalian.

“Perlu ada jaminan pengawasan pengelolaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan RI agar nilai aset tidak berubah terlalu drastis,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

2. Pengaturan unexplained wealth order

Isu kedua, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mengenai unexplained wealth order atau atau harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya.

Wana mengatakan, unexplained wealth merupakan konsep dasar dari illicit enrichment atau pengayaan ilegal.

Baca juga: RUU Perampasan Aset: Cermin yang Ditutup

Dia mengatakan, jika seorang pejabat publik memiliki harta yang melebihi dari pendapatan seharusnya dan tidak dapat dijelaskan asal dari harta tersebut, maka patut diduga harta tersebut adalah hasil dari suatu tindak pidana, misalnya suap atau gratifikasi.

Unexplained wealth penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujarnya.

Dia mengatakan, KPK sudah memiliki instrumen LHKPN yang dapat dijadikan sebagai dasar pengenaan pengayaan ilegal agar tidak hanya sebagai pemenuhan administratif belaka, LHKPN dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat.

3. Batas jumlah aset yang dirampas

Isu ketiga, batas jumlah aset yang dapat dirampas dalam RUU Perampasan Aset masih bisa dibahas.

Baca juga: Anggota Komisi III Siap Tindaklanjuti RUU Perampasan Aset

Berdasarkan Pasal 6 RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000 dan diancam dengan 4 tahun atau lebih.

“Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |