JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengungkapkan kode panggilan “Mendan” dan “DJ” untuk sosok-sosok di pengadilan dalam kasus suap vonis lepas ekspor CPO.
Hal ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Saudara di awal ini, saudara baru men-chat dengan 'salam hormat untuk Mendan dan DJ', apa kaitannya?” tanya salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Djuyamto Akui Bersalah Terima Suap atas Vonis Onslag CPO
Dalam persidangan, Marcella menjelaskan bahwa Mendan merupakan istilah yang digunakan oleh suaminya, Ariyanto, saat menyinggung Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, istilah DJ merujuk pada Djuyamto, yang merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus korupsi korporasi CPO.
Baca juga: Djuyamto di Mata Mahfud: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
Kemudian, Marcella menjelaskan maksudnya mengirim pesan ke Ariyanto soal ‘Salam hormat untuk Mendan dan DJ’.
Ucapan ini disampaikan Marcella saat majelis hakim memberikan vonis onslag kepada tiga korporasi CPO.
Dalam sidang, ia mengaku terharu mendapatkan vonis lepas karena dia mengira vonis lepas itu diketuk tanpa suap.
Baca juga: Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO
Namun, dalam perjalanannya, Marcella tahu bahwa Ariyanto, yang juga seorang pengacara, mengenal beberapa pejabat di lingkungan pengadilan, termasuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Marcella pun mengaku tahu bahwa suaminya kenal dekat dengan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
Saking dekatnya, Ariyanto memiliki panggilan khusus untuk Arif, yaitu Mendan.
“Saya sampaikan (melalui chat kepada Ariyanto) ‘Salam hormat untuk Mendan’. Karena di dalam pengertian saya, Mendan ini temannya Ari yang katanya baru kenal, yang bakal dia panggilin, dan sebelum putusan itu, dia (Arif) sudah menjaga,” jelas Marcella.
Marcella mengatakan, salam hormat ini ia sampaikan karena mengira Arif telah menjaga perkara CPO korporasi dalam prosedur hukum yang berlaku.
Namun, pada akhirnya, terungkap bahwa vonis lepas yang diberikan majelis hakim dicapai karena ada uang suap.
Pada kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO.