Komisi II DPR Minta Klarifikasi KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

2 hours ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada KPU yang kini merahasiakan sederet dokumen para capres dan cawapres, termasuk ijazah.

"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut, agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," ujar Rifqi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan KPU: Ijazah hingga Akta Lahir

Rifqi memaparkan, saat ini publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara yang ada.

Dia menilai, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah di dalamnya, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, menimbulkan banyak pertanyaan.

"Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai. Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPUD tertentu, maka idealnya, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU," tuturnya.

Baca juga: KPU Rahasiakan Dokumen Capres, Anggota DPR: Kenapa? Pilpres Masih 4 Tahun Lagi

"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," sambung Rifqi.

Lalu, Rifqi menyoroti dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg, pilkada, maupun pilpres.

Dia menegaskan, dokumen persyaratan tersebut sedapat mungkin harus terbuka oleh publik.

"Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang, sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," katanya.

Baca juga: Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Kemudian, Rifqi menyebut tahapan pendaftaran yang di dalamnya berisi dokumen pendaftaran juga harus bisa diakses oleh publik.

Dengan begiu, publik tahu sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres.

"Dan yang terakhir, catatan kami adalah bahwa selama ini ada beberapa situs-situs kepemiluan yang telah membuka sedemikian rupa jati diri, visi misi, dan seluruh dokumen para calon anggota, terutama calon anggota legislatif kami di DPR. Dan termasuk di dalamnya adalah pernyataan surat berkelakuan baik, ijazah, dan seterusnya," imbuh Rifqi.

KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025. Begini bunyi sebagian aturannya:

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |