MAKASSAR, KOMPAS.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pakar hukum menyatakan dukungan dalam perkara gugatan warga senilai Rp 800 miliar terhadap Polda Sulsel terkait dugaan kelalaian dalam pola pengamanan unjuk rasa berujung ricuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gugatan ini terkait dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa yang berujung pada pembakaran dua gedung DPRD di Makassar.
Baca juga: Dinilai Hilang Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Kata Kompolnas
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa, gugatan yang dilayangkan warga itu mencerminkan mekanisme hukum yang tepat dalam negara demokrasi.
"Saya kira itu hak semua orang untuk mengajukan gugatan hukum, saya kira pilihan untuk menggunakan mekanisme hukum yang ada adalah mekanisme terbaik dalam negara demokrasi, ini kita harus hormati," kata Choirul Anam kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
Choirul Anam juga menjelaskan, gugatan ini bisa dijadikan contoh bagi publik dan disebut mampu menunjukkan fakta-fakta peristiwa pembakaran dua gedung DPRD itu bisa terjadi.
"Ini juga kesempatan bagi publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sehingga bisa menjadikan konteks, kenapa kok ada kerugian gedung DPRD itu terbakar," ucap dia.
"Tidak hanya ngomong angka kerugian, tapi konteks kenapa (peristiwa) itu bisa terjadi. Saya kira prosedur hukum itu jadi kesempatan untuk membuka fakta-faktanya. Kami mendukung itu dibuka dalam ruang mekanisme (hukum) yang ada," tambah Choirul Anam.
Dia menyampaikan, di sisi lain pihak penggugat juga harus menjelaskan secara rinci fakta-fakta tuntutan mengajukan gugatan tersebut.
"Saya kira rekan-rekan yang mengajukan gugatan juga bisa menjelaskan lebih komprehensif sehingga tidak hanya tuntutan, tapi jauh lebih dari itu adalah hak atas informasi, hak atas kebenaran faktual apa yang terjadi," beber dia.
Kata Pakar Hukum
Sementara, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menilai gugatan yang dilayangkan warga terhadap aparat kepolisian tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
"Gugatan ini mengingatkan kita pada prinsip dasar, Indonesia adalah negara hukum," ujar Rahman.
Rahman menjelaskan, dalam hukum perdata ada istilah yang dikenal onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
"Di sinilah relevansi Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti. Jika benar ada kelalaian dalam pengamanan, maka gugatan ini sah secara hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, aturan internal Polri sendiri telah mengatur kewajiban aparat dalam pengendalian massa dan informasi pencegahan dini melalui analisa intelijen.