KOMPAS.com - Salah satu jalur yang tersedia dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
SNPB merupakan jalur seleksi yang mengutamakan hasil prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik atau nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
Tahun ini, siswa wajib mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengikuti jalur SNBP 2026.
SNBP 2026 akan berlangsung dengan komponen penilaian yang jelas, tahapan seleksi yang terstruktur, serta aturan ketat bagi peserta.
Adapun pendaftaran SNBT 2026 dibuka pada 3-18 Februari 2026.
Baca juga: Biaya Kuliah S1 UI Jalur SNBP dan SNBT 2025
Komponen penilaian SNBP 2026
Seleksi jalur SNBP dilakukan berdasarkan komponen berikut:
- Nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen
- Komponen yang dihitung berdasarkan nilai rapor, paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi, paling banyak 50 persen.
Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Baca juga: Jadwal, Cara Unduh dan Cetak Kartu Peserta SNBP 2025
Tahapan seleksi SNBP 2026
SNPB 2026 dilakukan dengan tahapan berikut:
- Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi
- Jika tidak lulus pada seleksi pilihan program studi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan program studi kedua.
Namun, ada aturan penting yang wajib dipahami. Peserta yang sudah lulus SNBP 2026 tidak boleh mendaftar UTBK-SNBT atau seleksi Mandiri di PTN mana pun.
Jika terbukti melakukan kecurangan, baik sekolah maupun siswa dapat dikenai sanksi. Sekolah bisa dilarang ikut SNBP tahun berikutnya, sedangkan kelulusan siswa bisa dibatalkan.
Baca juga: Lolos SNBP 2025, Segini Biaya Kuliah di ITS, UM, UNY, dan Unnes
Sanksi SNBP 2026
Panitia juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan, guna menjaga integritas proses penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri.
Sanksi yang dimaksud, seperti:
- Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya
- Peserta yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya
- Peserta yang telah dinyatakan lulus SNBP tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT dan seleksi jalur Mandiri di PTN mana pun.
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal dan Kuota SNPMB 2026
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok mengatakan, sanksi ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahan seperti tahun lalu.
"Ada yang mengatakan, sekolah yang salah kok siswanya yang jadi korban?" kata Eduart dalam Konferensi Pers melalui YouTube SNPMBID pada Selasa (16/9/2025).
"Jadi, bisa dibilang ini kursi mahal, oleh karena itu cara mendapatkannya juga harus baik," lanjut dia.
Ia mengimbau kepada peserta untuk tidak mengambil dua program studi jika hanya sekadar cadangan atau coba-coba.
"Pastikan pilihan 1 dan 2 adalah prodi yang ingin dimasuki atau ingin ditempuh proses perkuliahan di prodi tersebut," pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini