Korupsi Dana Bansos Covid-19, Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara

2 days ago 4

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tujuh terdakwa dalam kasus dugaan "Mark Up" dana bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar, dituntut 1,5 tahun hingga 5 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dihadiri para terdakwa dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R A Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Profil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan bahwa ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa dituntut 1,5 tahun sampai 5 tahun, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020," kata Soetarmi.

Tuntutan Para Terdakwa

Berikut tuntutan para terdakwa.

1. Mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56)

Terdakwa mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56), dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Mukhtar Tahir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 983 juta, subsidair 2 tahun 6 bulan.

Mukhtar Tahir mendapat tuntutan paling berat dalam kasus ini.

2. Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Salahuddin

Selanjutnya, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Salahuddin, dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Membayar uang pengganti Rp 1,4 miliyar.

3. Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42)

Ketiga, Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42), dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Membayar uang pengganti Rp 466 juta.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar Lebih di Labkesda Bengkulu, Mobil dan Dokumen Penting Disita

4. Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul (53)

Keempat, Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul (53) dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta. Membayar uang pengganti Rp 515 juta.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |