NGAWI, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejari Ngawi mendakwa anggota DPRD Ngawi, Winarto, menerima gratifikasi Rp 9,8 miliar dalam kasus korupsi manipulasi pajak daerah dan gratifikasi dalam pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Tak hanya itu, Winarto juga dituduh merugikan negara Rp 432 juta.
Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo yang dikonfirmasi Rabu (10/9/2025) menyatakan, dakwaan terhadap Winarto dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/9/2025).
JPU mendakwa Winarto dengan pasal berlapis.
Baca juga: Pendapatan Anjlok 70 Persen, Gelombang PHK Mulai Terjadi di Restoran dan Hotel di Ngawi
"Ada empat pasal yang kita dakwakan, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12b dan Pasal 11 UU Tipikor," kata Alfon.
Terkait kerugian negara, Alfon mengatakan terdapat sekitar Rp 432 juta kerugian negara atas dugaan manipulasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Baca juga: Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Putusan Banding, Kejari Ajukan Kasasi
"Untuk gratifikasi yang diterima Winarto berdasarkan perhitungan Kejari Ngawi mencapai Rp 9,8 miliar. Jumlah itu muncul dari sisa proses pembelian tanah tanah dan lainnya," jelas Alfon.
Untuk diketahui, Winarto yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Ngawi yang mendapatkan proyek pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment tahun 2023. Total uang yang dititipkan perusahaan asing untuk pembebasan lahan sekitar 15 hektar itu Rp 91 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 76 miliar digunakan untuk membeli sawah milik 50 petani.
Selain itu, sekitar Rp 4 miliar untuk membayar BPHTB dan Rp 1,6 miliar Pph. Dari dakwaan itu, terdakwa Winarto diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini