Korupsi Rp 8,9 M, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara

3 days ago 4

PEKANBARU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Rabu (10/9/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi senilai Rp 8,9 miliar.

Hakim ketua Delta Tamtama menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan berdiri sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan," ujar hakim Delta saat membacakan putusan.

Selain penjara, Risnandar dihukum membayar denda Rp 300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar lebih.

Baca juga: Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Namun, karena telah disita Rp 3,6 miliar dari dirinya dan sang istri, Risnandar hanya perlu membayar sisa sekitar Rp 200 juta.

Jika sisa uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa bisa menyita dan melelang harta bendanya. Jika tidak mencukupi, Risnandar dapat diganti pidana penjara 1 tahun.

Usai sidang, baik Risnandar maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan hal yang sama.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Risnandar dengan 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 3,8 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Selain Risnandar, dua bawahannya juga divonis dalam kasus ini. Eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dihukum 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pemotongan GU dan TU serta menerima gratifikasi. Ia juga didenda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar lebih.

Sementara Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila, divonis sama dengan Risnandar yakni 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar lebih.

Dalam dakwaan, Risnandar disebut menerima Rp 2,9 miliar, Indra Pomi Rp 2,4 miliar, dan Novin Rp 2 miliar lebih. Ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga disebut menerima aliran dana Rp 1,6 miliar.

Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian Rp 8,9 miliar dari APBD dan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |