JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menjadi proporsional 50 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen itu diawali dengan pertemuan pihak asosiasi penyelenggara haji dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag).
“Kemudian setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10.000, 10.000, itu karena memang ada sejak awal komunikasi antara para pihak," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Fee Kasus Kuota Haji ke Pejabat Kemenag Mengalir Lewat Kerabat
“Sehingga hasilnya dibuatlah persentasenya menjadi 50 persen, 50 persen, menyimpang dari undang-undang,” imbuh dia.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Lobi-lobi Asosiasi Haji ke Kemenag untuk Pembagian Kuota
Asep mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak travel ke pihak Kementerian Agama.
“Lebih jauh lagi, kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” ujar Asep.
Korupsi kuota haji
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Baca juga: KPK Bongkar Jatah Berjenjang Kuota Haji: Dari Pejabat hingga Staf Kemenag dapat Bagian
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Baca juga: KPK Duga Kuota Haji Tambahan Dijual ke Calon Jemaah Baru Tanpa Antre
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini