KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo

3 days ago 6

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan praperadilan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Budi mengatakan, KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang di PN Jaksel yang dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) pekan depan.

Baca juga: Bambang Tanoesoedibjo Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Penyaluran Bansos

Dia juga memastikan seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan KPK dalam perkara ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formal maupun materiilnya,” ujar Budi.

Budi mengatakan, KPK yakin objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Baca juga: KPK Panggil Rudijanto Tanoesoedibjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengangkutan Bansos

Bambang Tanoesoedibjo tersangka

Diberitakan, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status tersangka ini diketahui saat Bambang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025 yang lalu.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Terkait Kasus Penyaluran Beras Bansos

Masih dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Bambang menggugat KPK RI cq pimpinan KPK.

Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September 2025 yang lalu.

Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras, Ada Korporasi

Berikut isi petitum gugatan yang dilayangkan Bambang Tanoesoedibjo

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |