KPK Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi di Pemkot Surabaya

1 day ago 3

SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa mereka kerap menemukan praktik gratifikasi di sektor pendidikan saat kenaikan kelas dan di ruang pelayanan publik.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluhan Antikorupsi KPK RI, Sugiarto, saat sosialisasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (16/9/2025).

"Biasanya gratifikasi dalam pelayanan publik. Sekarang lagi marak gratifikasi di kenaikan kelas, di sekolah dan sebagainya," kata Sugiarto di Graha Sawunggaling, Surabaya, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Pabrik Mainan, Anggota DPRD Ngawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 9,8 M

Sugiarto mengibaratkan gratifikasi sebagai hadiah yang diterima oleh para pegawai negeri sipil (PNS).

Akan tetapi, menurutnya, tidak semua pemberian itu diperbolehkan.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan secara aturan dilarang untuk menerimanya. Selain itu boleh, contohnya penerimaan dari keluarga itu boleh, itu kan hadiah kan? Hadiah untuk masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, tugas KPK adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat maupun PNS agar mereka bisa membedakan antara tindak korupsi dengan tindak gratifikasi.

"Makanya seiring kami melakukan upaya penyadaran kepada masyarakat, kepada ASN, guru, dan sebagainya. Mudah-mudahan semakin hari semakin rendah peristiwa gratifikasi," katanya. 

Sugiarto mengatakan bahwa salah satu tindakan yang dilakukan KPK yakni memberikan sosialisasi kepada seluruh pihak.

Sebab, gratifikasi bisa dicegah saat semua sudah memahaminya.

"Makanya kita tadi melakukan upaya sosialisasi kepada ASN secara internal, masyarakat sebagai pengguna layanan, dan tentunya dikuatkan dengan pengawasan," ucapnya.

Baca juga: Bantah Isu Gratifikasi Mutasi Jabatan, Bupati Bangkalan: Buktikan, Saya Beri Hadiah

KPK memberikan sosialisasi antikorupsi bersama jajaran Pemkot Surabaya setelah ditemukannya kasus pungutan liar (pungli).

"Kami bekerja sama dengan KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Graha Sawunggaling, Selasa (16/9/2025).

"(Sosialisasi) ini menindaklanjuti pernyataan kami bersama, di mana seluruh pegawai Pemkot Surabaya berkomitmen tidak akan ada lagi pungutan atau menerima sesuatu," ucapnya. 

Eri berniat melanjutkan kerja sama dengan KPK untuk memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW dan LPMK, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang dampak korupsi di tingkat paling bawah.

"Kami akan mengundang KPK lagi untuk sosialisasi kepada RT/RW. Kami akan sampaikan bahwa pungutan di luar iuran kebersihan atau keamanan itu adalah hal yang tidak benar," ujarnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |