JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penetapan tersangka eks Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, terkait kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN) berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pernyataan ini telah disampaikan KPK melalui Biro Hukum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
“Dalam sidang praperadilan perkara dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di BRI, hari ini Senin (15/9/2025), KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan jawaban-jawabannya, bahwa dalam penetapan tersangka, KPK telah melakukannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: KPK Tegaskan Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Selaku Pemilik Uhud Tour
Budi mengatakan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara pengadaan mesin EDC ini.
“Terkait kewenangan pimpinan KPK dalam penandatanganan sprindik adalah sah demi hukum, karena pimpinan adalah penanggung jawab seluruh kewenangan yang dimiliki dan dilaksanakan lembaga, sehingga secara ex officio juga sebagai penyidik dan penuntut umum,” ujar dia.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan pemeriksaan terhadap calon tersangka, Budi mengatakan hal itu sudah dilakukan, karena pemeriksaan bisa dilaksanakan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Sebelumnya, eks Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
Status tersangka Indra Utoyo diketahui setelah Indra mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025).
Baca juga: KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
PN Jakarta Selatan sudah menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Indra Utoyo pada Kamis, 4 September 2025 lalu.
Namun, dalam sidang 4 September itu, KPK selaku termohon tidak hadir.
Hari ini, PN Jakarta Selatan kembali memanggil Komisi Antirasuah untuk mendengarkan permohonan praperadilan tersebut.
Sidang ini digelar pada pukul 10.00 di ruang sidang 02.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Indra Utoyo bepergian ke luar negeri terkait kasus EDC tersebut.