JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, aliran dana terkait korupsi kuota haji mengalir ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) secara berjenjang melalui kerabat dan staf ahli.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, aliran dana itu berasal dari agen travel dan besarannya diperkirakan pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
“Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Ada Lobi-lobi Asosiasi Haji ke Kemenag untuk Pembagian Kuota
Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.
Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut sudah berbentuk aset seperti rumah dan kendaraan.
“Masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri. Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” ucap dia.
Baca juga: KPK Bongkar Jatah Berjenjang Kuota Haji: Dari Pejabat hingga Staf Kemenag dapat Bagian
Sebelumnya, KPK mengantongi informasi terkait adanya commitment fee yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka dapatkan.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dollar),” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep mengatakan, komitmen fee tersebut bergantung pada perusahaan agen travel tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota 10.000 Jemaah Haji Khusus, Tak Dilakukan Secara Langsung
Dia mengatakan, perusahaan agen travel yang sudah besar dan memiliki pelayanan baik memiliki fee tertentu.
Asep juga mengatakan, KPK masih mendalami komitmen fee tersebut, termasuk adanya “timbal balik” dari penerbitan SK Menteri yang membagi kuota haji tambahan menjadi proporsional.
“Jadi makanya berbeda-beda di sini ya, ada 2.600 sampai dengan 7.000 (Dollar AS),” ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini