SAMARINDA, KOMPAS.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (11/9/2025).
Mereka menuntut kepastian hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam dokumen resmi yang dilaporkan ke Polres Berau sejak 7 Januari 2025.
Namun hingga kini, belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sudah sembilan bulan berlalu, belum ada penetapan tersangka. Menurut kami, kasus seperti ini seharusnya bisa selesai dalam waktu singkat, maksimal dua bulan,” ujar Oki, Ketua KPMKB Samarinda, saat berorasi.
Baca juga: Cerita di Balik Penangkapan Sopir Bank Jateng Anggun Tyas Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Desakan Mahasiswa: Penegakan Hukum Jangan Mandek
Dalam aksinya, massa KPMKB membawa poster dan spanduk bertuliskan kritik terhadap aparat penegak hukum. Mereka juga membacakan pernyataan sikap secara terbuka.
KPMKB menyebut telah mengirimkan surat resmi ke berbagai institusi, mulai dari Kapolri, Kapolda Kaltim, hingga lembaga legislatif dan eksekutif, agar turut mengawal kasus ini.
“Jika dalam 7x24 jam tidak ada kejelasan, kami akan kembali turun ke jalan untuk menagih komitmen aparat penegak hukum,” tegas Oki.
Mereka juga menyoroti dugaan pemalsuan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 705 tentang tarif air Perumda Batiwakkal Berau, yang disebut sebagai titik awal munculnya kasus ini.
Selain menyoroti kinerja Polres Berau, KPMKB juga mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk turun tangan dan berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim guna mengevaluasi proses penyelidikan kasus tersebut.
“Kami minta Gubernur sebagai Ketua Forkopimda Kaltim ikut mendorong transparansi penanganan kasus ini. Penegakan hukum seharusnya memberikan keadilan, bukan menciptakan ketidakpastian,” tambah Oki.
Pemprov Kaltim: Akan Teruskan Aspirasi ke Gubernur
Menanggapi aksi tersebut, Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kaltim, Imanudin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan aspirasi mahasiswa kepada Gubernur Kaltim Ahmad Hijazi.
“Mulai hari ini kami siapkan laporannya. Arahan dari Gubernur akan menentukan langkah selanjutnya, apakah dalam bentuk surat resmi atau pembahasan di forum Forkopimda,” kata Imanudin kepada wartawan.
Ia menegaskan, meski pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses hukum, Pemprov Kaltim siap menjadi fasilitator untuk menyampaikan masukan masyarakat ke lembaga berwenang seperti kepolisian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini