JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi KPU yang menyembunyikan 16 dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah.
Doli mengaku heran mengapa KPU menerbitkan peraturan KPU terkait hal tersebut, padahal pemilihan presiden baru akan digelar 4 tahun lagi.
"Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpres-nya kan sudah selesai yang 2024, dan kemudian pilpres berikut itu 2029. Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpres-nya masih 4 tahun lagi, ada PKPU tentang pilpres," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: KPU Merahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Pengamat: Aneh, Malah Tak Dukung Transparansi
Doli menjelaskan, jika KPU ingin menerbitkan suatu aturan atau keputusan, mereka biasanya berkonsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah.
Apalagi, kata dia, 16 dokumen yang dirahasiakan ini sebetulnya sifatnya tidak classified atau rahasia.
"Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya. Artinya ya di era keterbukaan gini, sebetulnya enggak susah juga untuk cari informasi setiap kita, apalagi kita mau jadi calon presiden gitu ya," ujar Doli.
Baca juga: Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan KPU: Ijazah hingga Akta Lahir
"Kan calon presiden itu presidennya rakyat. Nah tentu ya rakyat Indonesia harusnya mengetahui persis siapa yang akan mereka calonkan jadi presiden. Apalagi presidennya ya mereka harus tahu sebetulnya," imbuh dia.
Doli juga mengingatkan bahwa menjadi pejabat publik ataupun Presiden harus memiliki standar informasi layaknya warga negara lain.
Maka dari itu, dia menekankan bahwa tidak ada dokumen yang seharusnya disembunyikan dari publik.
"Apalagi kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang. Saya kira memang rakyat kan harus tahu siapa kita. Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," kata Doli.
Baca juga: Istana Respons KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
KPU rahasiakan dokumen capres
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
Baca juga: KPU Tak Buka Ijazah Capres ke Publik, Dede Yusuf: Lamar Kerja Saja Pakai CV
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.