KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Legislator Golkar: Kenapa Kok Tiba-tiba?

2 hours ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa 16 dokumen milik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dirahasiakan, termasuk ijazah.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu pun mempertanyakan keputusan KPU tersebut, mengingat pemilihan presiden (Pilpres) 2029 masih empat tahun lagi.

Baca juga: Elite PDIP Tak Setuju Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan, Nilai KPU Langgar Hak Publik

"Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpres-nya kan sudah selesai yang 2024, dan kemudian pilpres berikut itu 2029," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

"Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpres-nya masih empat tahun lagi, ada PKPU tentang pilpres," sambungnya mempertanyakan.

Menurutnya, 16 dokumen yang diputuskan KPU itu bukan merupakan sesuatu yang bersifat rahasia.

Baca juga: Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan KPU: Ijazah hingga Akta Lahir

Apalagi bagi seorang capres dan cawapres yang akan terpilih menjadi calon pemimpin masyarakat jika terpilih.

"Apalagi buat seorang presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya. Artinya ya di era keterbukaan gini, sebetulnya enggak susah juga untuk cari informasi setiap kita, apalagi kita mau jadi calon presiden gitu ya," ujar Doli.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II sebelum mengeluarkan keputusan.

Menurutnya, seharusnya tidak perlu ada dokumen yang dirahasiakan untuk seorang calon presiden yang akan memimpin 250 juta warga Indonesia.

"Apalagi kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang. Saya kira memang rakyat kan harus tahu siapa kita. Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," ujar mantan Ketua Komisi II pada 2019-2024 itu.

Baca juga: Istana Respons KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan

Diketahui, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen untuk capres dan cawapres. Ketentuan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Afifuddin.

Dalam keputusan itu dijelaskan, ada 16 dokumen yang akan tetap menjadi rahasia antara KPU dan capres-cawapres yang mendaftar, salah satunya adalah ijazah.

Namun, KPU memberikan pengecualian, yakni dokumen bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.

Baca juga: KPU Tak Buka Ijazah Capres ke Publik, Dede Yusuf: Lamar Kerja Saja Pakai CV

Berikut adalah 16 dokumen yang dirahasiakan KPU:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |