KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Lindungi Jokowi dan Gibran?

3 hours ago 1

KOMPAS.com - Ijazah capres-cawapres RI kini bersifat rahasia dari publik.

hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terbaru Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen untuk calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Afifuddin.

Dalam keputusan itu dijelaskan, ada 16 dokumen yang akan tetap menjadi rahasia antara KPU dan capres-cawapres yang mendaftar, salah satunya adalah ijazah.

Namun KPU memberikan pengecualian yakni dokumen bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.

Baca juga: KPU Merahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Pengamat: Aneh, Malah Tak Dukung Transparansi

KPU lindungi Jokowi dan Gibran? 

setelah munculnya aturan tersebut, muncul spekulasi bahwa KPU berupaya melindungi mantan presiden Joko Widodo dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Hal itu mengingat ijazah keduanya belakangan ini dipermasalahkan oleh sejumlah orang. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin membantah bahwa pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.

Afif menyebut, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.

Pihaknya mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran. Menurut dia, aturan ini semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegas dia.

"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sambung Afif.

Baca juga: Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |