Kunjungi Tersangka Rusuh Makassar, Menko Yusril Sebut ABH dan Mahasiswa Diupayakan Restorative Justice

3 days ago 3

MAKASSAR, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa para tersangka yang diduga terlibat dalam kerusuhan yang menyebabkan pembakaran dua gedung DPRD di Makassar berpotensi bebas dari jeratan hukum.

Pernyataan ini disampaikan Yusril usai meninjau para tersangka yang ditahan di Mapolda Sulsel pada Rabu (10/9/2025).

Yusril mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Makassar merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Kompolnas dan Pakar Hukum Dukung Gugatan Rp 800 Miliar Warga Makassar ke Polda Sulsel Sah, Apa Dasarnya?

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penanganan terhadap tersangka yang ditangkap oleh polisi telah memenuhi hak keadilan.

"Saat ini, kami sedang mengkaji kemungkinan pemberian proses hukum restoratif justice kepada para tersangka, terutama yang berstatus di bawah umur," kata Yusril.

Namun, Yusril menegaskan bahwa tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat akan tetap menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam kasus yang diancam dengan ancaman sumber hidup, menyebabkan matinya orang, itu memang agak berat prosesnya. Karena tujuan kita sebenarnya adalah menegakkan ketertiban bagi seluruh masyarakat dan menciptakan keadilan. Bukan bermaksud untuk menghukum," ucapnya.

Yusril juga meminta kepada jajaran Polda Sulsel untuk mempercepat proses hukum bagi tersangka yang berstatus di bawah umur.


Baca juga: Tinjau Tersangka Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar, Menko Yusril Minta Kapolda Sediakan Bantal dan Karpet bagi Tahanan

"Saya juga mendapat laporan ada beberapa orang di antara 42 yang ditahan itu yang dikategorikan sebagai anak-anak di bawah umur. Saya ingin supaya proses hukum ini dipercepat, dan sedapat mungkin jika tidak terlalu berat kesalahannya, mereka dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka terkait perusakan dan pembakaran gedung DPRD Makassar, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |