INDRAMAYU, KOMPAS.com - Kabar mengenai penundaan pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 139 desa di Kabupaten Indramayu, yang dijadwalkan pada Desember 2025, telah beredar setelah pemerintah pusat mengeluarkan permintaan resmi.
Penundaan tersebut ditegaskan melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan Nomor 100.3.2.5/3053/BPD.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kadmidi, membenarkan adanya surat edaran yang meminta penundaan Pilwu Serentak di Indramayu.
"Soal surat tersebut kami juga menanyakan alasannya ke Kementerian Dalam Negeri. Dijawablah oleh Kementerian seperti surat yang beredar," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Pilkades Digital di Indramayu, Pemprov Jabar Siapkan Rp1 Miliar untuk 139 Desa
Kadmidi menjelaskan, alasan penundaan tersebut karena pemerintah harus menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, hingga saat ini, waktu penerbitan PP tersebut belum dapat dipastikan.
Meskipun pelaksanaan Pilwu masih tiga bulan lagi, Kadmidi mengaku belum bisa memastikan apakah Pilwu Serentak di Indramayu akan ditunda.
"Kalau peraturan pelaksanaan itu ibaratnya turun besok ya kita bisa laksanakan tidak ditunda, pelaksanaan tetap berjalan. Tapi kapan terbitnya kami juga belum tahu," tambahnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Surati Mendagri Minta Segera Terbitkan Aturan Pilkades
Kadmidi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian, berharap agar Pilwu serentak di Indramayu tidak ditunda.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.
"Terkait pelaksanaan Pilwu serentak sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu, memang kita masih menunggu PP sebagai pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024. Akan tetapi, kami sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jabar dan Kemendagri," ujarnya.
Jajang menekankan, ada beberapa pertimbangan dari pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilwu sesuai jadwal.
Pertama, masa jabatan kuwu atau kepala desa akan berakhir pada bulan Februari 2026.
Kedua, Pemkab Indramayu telah menganggarkan anggaran sebesar Rp35 miliar dari APBD tahun anggaran 2025 untuk pelaksanaan Pilwu serentak tersebut.
"Pertimbangan lainnya demi menjaga kondusifitas di daerah," tambahnya.