Layanan SKCK Polresta Malang Kota Diserbu Calon PPPK

2 hours ago 1

MALANG, KOMPAS.com - Kantor Polresta Malang Kota mengalami lonjakan signifikan dalam jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam beberapa hari terakhir.

Antrean panjang di loket pelayanan didominasi para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang tengah melengkapi berkas administrasi.

Kebutuhan SKCK ini mendesak karena merupakan salah satu dokumen wajib untuk proses penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi adanya lonjakan tajam ini.

Menurutnya, jumlah pemohon meningkat beberapa kali lipat dibandingkan hari-hari normal.

Baca juga: 1.823 Pegawai Pemkab Ponorogo Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Permohonan SKCK Membludak

Ia memperkirakan tren ini akan terus berlanjut hingga sepekan ke depan.

"Kemarin Senin (15/9/2025) saja, kami melayani sekitar 130 pemohon dalam kurun waktu lima jam, dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Angka ini melonjak drastis dari hari biasa yang rata-rata hanya 20 sampai 30 pemohon per hari," ujar Ipda Yudi pada Selasa (16/9/2025).

Menanggapi situasi ini, Polresta Malang Kota menegaskan telah menyiagakan personel dan mengoptimalkan fasilitas untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar.

"Kami jamin, meskipun terjadi antrean, semua pemohon akan terlayani secara maksimal," tegas Ipda Yudi.

Sebagai langkah strategis untuk mengurai kepadatan dan mempermudah masyarakat, Polresta Malang Kota memberlakukan kebijakan baru.

Kini, pengurusan SKCK untuk keperluan PPPK dapat dilayani di tingkat Polsek sesuai domisili pemohon.

Baca juga: Ironi Syarat SKCK: Buron Kasus Pembunuhan Anak Bisa Dapat SKCK dan Jadi Anggota Dewan

"Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi. Warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Polresta, terutama jika antrean sedang padat. Ini adalah solusi untuk mempercepat proses pengurusan berkas administrasi mereka," ujarnya.

Bagi masyarakat yang akan mengurus SKCK, beberapa persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi kartu keluarga (KK), KTP asli beserta fotokopinya, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir, fotokopi kartu BPJS, dan pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

Biaya resmi untuk penerbitan SKCK ditetapkan sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp 30.000.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |