JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tes DNA antara eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru.
Meski hasil pemeriksaan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari CA, anak Lisa, persoalan belum selesai.
Lisa, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan tes DNA ulang atau second opinion agar dilakukan di luar RS Polri.
Baca juga: Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang di RS Mount Elizabeth Singapura
“Kami mengajukan second opinion, dissenting opinion, di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri,” kata kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
“Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,” ucapnya.
Menurut Bertua, permohonan resmi sudah disampaikan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, dengan tembusan ke sejumlah pejabat Polri, termasuk Kapolri, Karo Wasidik, Kadiv Propam, hingga Kapusdokkes.
Baca juga: Lisa Mariana Kembali Absen dari Panggilan Bareskrim, Alasan Anaknya Sakit
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima tembusan.
Bertua menegaskan, dasar hukum permintaan second opinion cukup kuat.
Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
“Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” paparnya.
Baca juga: Respons Pihak Ridwan Kamil soal Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura
Meski begitu, Bertua menekankan bahwa pihaknya tidak serta-merta menolak hasil tes DNA yang dilakukan Polri.
“Tapi Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan (pengadilan) negeri, ada pembandingnya gitu,” kata dia.
Respons kubu Ridwan Kamil
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan hasil tes DNA yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Pusdokkes Polri sudah final dan sah secara hukum.
“Tes DNA yang dilakukan Mabes Polri dalam hal ini Lab Dokkes Polri sudah sesuai SOP, dari mulai pengambilan sampel cairan darah, air liur semua pihak, disaksikan oleh saksi dari kami dan pihak LM, dan diawasi penyidik,” kata Muslim.
Menurut Muslim, Lab Dokkes Polri sudah berstandar ISO 17025 yang diakui oleh International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) sehingga hasil tes tersebut tidak perlu diragukan lagi.
Baca juga: Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang, Kubu Ridwan Kamil: Itu Hanya Sensasi, Mengulur Waktu Saja