BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung sejak 14 Juni 2025.
Meskipun demikian, Yana masih diwajibkan untuk melapor secara berkala hingga masa percobaannya berakhir pada 17 Oktober 2027.
"Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, di mana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung," ungkap Yaman, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (14/5/2025).
Baca juga: Ternyata Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat sejak Juni 2025
Pembebasan bersyarat Yana Mulyana didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 27 Mei 2025.
Selama masa percobaan, Yana diwajibkan untuk melaporkan diri secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Hal ini bertujuan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar klien dapat beradaptasi kembali ke masyarakat.
Yana Mulyana terlibat dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City dan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dadan Darmawan, Kahirul Rijal, dan tiga orang lainnya dari pihak swasta.
Dalam persidangan, Yana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider tiga bulan penjara.
Faktor yang memberatkan dalam putusan tersebut adalah ketidakdukungan Yana terhadap program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Namun, hal yang meringankan adalah statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini