BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar berjanji akan menindak tegas pelaku pencurian uang kotak amal tempat pemakaman umum (TPU) yang sedang marak terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dalam beberapa bulan terakhir.
Meski demikian, polisi mengaku kesulitan mengungkap kasus pencurian uang kotak amal TPU karena minim alat bukti yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan bahwa pihaknya menerima belasan laporan masyarakat tentang kasus pencurian uang kotak amal TPU yang ada di berbagai lokasi.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Makam di Blitar Ditangkap Warga, Isinya Rp 41.000
“Benar. Memang kasus pencurian kotak amal makam ini sedang marak akhir-akhir ini di wilayah hukum Polres Blitar,” ujar Momon kepada awak media, Senin (15/9/2025).
Ditanya apakah maraknya kasus pencurian uang kotak amal makam mengindikasikan sulitnya kondisi ekonomi masyarakat, Momon menolak menjawab secara langsung.
“Yang jelas sedang ada banyak kasus pencurian kotak amal. Kami hanya menyodorkan fakta bahwa ada banyak laporan dari masyarakat kasus pencurian kotak amal makam,” ujarnya.
Baca juga: Gaji Capai Rp 35 Juta per Bulan, Ketua DPRD Kota Blitar: Silakan Dievaluasi
Momon mengatakan, polisi menemui sejumlah kesulitan dalam upaya mengungkap kasus pencurian uang kotak amal makam karena lokasi pencurian kebanyakan sepi, gelap, dan tidak ada kamera pengawas CCTV.
Dengan kondisi demikian, lanjutnya, upaya untuk mengidentifikasi pelaku menemui jalan buntu.
“Pencurian kotak amal makam kebanyakan dilakukan di malam hari. Kami sulit mencari saksi mata yang bisa menggambarkan ciri-ciri terduga pelaku,” ungkap Momon.
Momon menambahkan bahwa pencurian uang kotak amal makam banyak terjadi di wilayah pedesaan yang sedikit kamera pengawas CCTV.
Selain itu, kata Momon, area pemakaman umum desa biasanya berada jauh dari permukiman warga.
Dua kasus pencurian kotak amal yang terungkap pekan lalu, lanjutnya, karena kebetulan aksi pencurian tepergok warga.
Momon merujuk pada kasus pencurian kotak amal pemakaman umum Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, yang terjadi pada Kamis (11/9/2025) malam. Dua pelaku, SA (29) dan ST (19) tertangkap basah warga di lokasi pemakaman.
Selanjutnya, kasus pencurian uang kotak amal makam Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, oleh warga Kota Blitar bernama inisial DH (32) juga terungkap karena tindak pencurian itu tepergok warga. DH ditangkap di jalan saat hendak meninggalkan desa dimana pencurian terjadi.
Meski nilai uang yang dicuri sangat kecil, yakni Rp 60.000 di pemakaman umum Desa Sumberjo dan Rp 41.000 di pemakaman umum Desa Ngeni, Momon mengatakan pihaknya tetap memproses hukum para pelaku dengan pasal-pasal pidana yang diharapkan akan memberikan efek jera.
“Untuk dua kasus tersebut kami gunakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Kata Momon, menilik pada jumlah uang yang dicuri, sebenarnya polisi dapat mempertimbangkan untuk menggunakan pasal-pasal tindak pidana ringan namun sebaliknya pihaknya menggunaka pasal yang membawa ancaman hukuman cukup berat dengan pertimbangan agar memberikan dampak preventif.
“Harapan kami, pelaku-pelaku lain akan takut untuk mencuri kotak amal makam meskipun lokasinya sepi,” pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini