JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso menjadi saksi dalam kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Marcella tiba di dalam ruang sidang sekitar pukul 10.59 WIB.
Saat memasuki ruang sidang, Marcella terlihat memakai rompi dan borgol, seperti para terdakwa.
Ia enggan bicara banyak terkait dengan kebutuhan persidangan hari ini.
“Nanti akan saya sampaikan di persidangan,” ujar Marcella saat duduk di bangku pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Kasus Suap Hakim CPO, Komplain Kurang Banyak dan Kode Uang Baca Berkas
Selain Marcella, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang pernah menjabat Ketua PN Jakpus, Rudi Suparmono, juga ikut hadir menjadi saksi dalam persidangan ini.
Perwakilan dari Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini.
Diketahui, Marcella, Rudi, dan M. Syafei menjadi tersangka dalam kasus yang terpisah.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Baca juga: Koper Berisi Uang Suap Hakim Kasus CPO Sempat Transit di PN Jakpus
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini