Marka dan Rambu di Area Parkir: Apa Saja Aturannya?

2 hours ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com – Banyak orang menganggap area parkir sebagai ruang bebas untuk menaruh kendaraan.

Padahal, area parkir sebenarnya memiliki aturan yang mirip dengan lalu lintas di jalan raya.

Baca juga: Mata Elang dan Penarikan Kendaraan: Ini Aturan Hukumnya

suasana area parkir mobil di Stasiun Gambir, Rabu (9/10/2024)Dok.KOMPAS.com/Aska Bagus Aldika suasana area parkir mobil di Stasiun Gambir, Rabu (9/10/2024)

Ketua Indonesia Parking Association, Rio Octaviano, menjelaskan bahwa pengguna area parkir juga wajib mematuhi marka dan rambu yang ada.

“Jadi area parkir kalau ditanya memiliki aturan atau tidak, dia hampir sama dengan kondisi lalu lintas. Kita tahu di lalu lintas ada marka, ada marka garis dan rambu yang sifatnya pemberitahuan," kata Rio kepada Kompas.com, Senin (15/9/2025).

"Tapi bedanya (kalau area parkir) dimiliki oleh swasta atau properti, tapi secara keseluruhan punya aturan resminya. Jadi orang yang parkir itu harus sesuai dengan marka, dan menyesuaikan dengan rambu,” kata Rio.

Rio menambahkan, ketika pengendara parkir sembarangan atau tidak mengikuti garis marka, maka akan merugikan pengguna lain.

Baca juga: Perbedaan Aki Basah dan Kering: Mana yang Lebih Baik?

Ilustrasi parkir mobil yang dikelola CentreparkDok. OLX Ilustrasi parkir mobil yang dikelola Centrepark

Ketika seseorang memarkir mobil atau motor sembarangan, lahan parkir terpakai lebih dari semestinya sehingga mengganggu akses kendaraan yang keluar masuk.

Dengan begitu, disiplin saat memarkir kendaraan bukan hanya sekadar soal kerapihan, tetapi juga bentuk penghormatan kepada pengguna lain.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |