Menangkan Gugatan Lawan Pemkab Bandung Barat di PTUN, Rini Santika Diamanati Jabatan Baru

3 days ago 5

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail akhirnya melantik Rini Sartika sebagai Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) setelah menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pelantikan berlangsung di Lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah, Kamis (11/9/2025), bersamaan dengan pengukuhan 14 pejabat eselon II lainnya.

Jeje menegaskan, rotasi dan mutasi jabatan kali ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari amanah besar untuk memperkuat birokrasi yang profesional.

"Rotasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi amanah besar untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan melayani," kata Jeje Ritchie Ismail dalam sambutannya.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Bongkar Pasang 14 Pejabat, 3 Kepala Dinas Jadi Staf Ahli

Menurut Jeje, pelantikan pejabat baru tersebut juga sebagai tindak lanjut putusan PTUN, evaluasi kinerja, serta hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama.

Dari 14 pejabat yang dilantik, satu orang dimutasi karena putusan PTUN, tiga orang berdasarkan evaluasi kinerja, dan sepuluh orang melalui uji kompetensi.

"Satu orang JPTP dimutasi sebagai tindak lanjut melaksanakan Putusan PTUN Bandung Nomor 180/G/2024/PTUN.BDG," ujarnya.

Nama Rini Sartika menjadi sorotan karena sebelumnya diberhentikan dari jabatannya dan memilih menggugat ke PTUN Bandung hingga akhirnya diputuskan kembali menjabat posisi strategis.

Jeje menjelaskan, ada tiga pejabat yang dipindahkan dengan hasil evaluasi kerja yang menyoroti lamanya menduduki jabatan tersebut.

Baca juga: Kematian Janggal Pria Bandung Barat di Rumah Terapi Pangandaran Diselidiki Polisi

Selain evaluasi kinerja, Jeje juga mengambil sumpah 10 pejabat berdasar hasil uji kompetensi demi mempercepat capaian target pembangunan daerah.

"Tiga orang JPTP dimutasi berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja, yang menekankan capaian kinerja dan perilaku kerja. Ketiga JPTP ini merupakan pejabat yang telah menduduki jabatannya lebih dari lima tahun sehingga rotasi dilakukan untuk penyegaran organisasi sekaligus peningkatan efektivitas kinerja perangkat daerah," ucap Jeje.

"Sepuluh orang JPTP dimutasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi. Meskipun sebagian di antaranya belum genap 2 tahun menduduki jabatan, mutasi tetap dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023, yang memperbolehkan rotasi jabatan dengan pertimbangan kinerja, kebutuhan organisasi, dan percepatan pencapaian target pembangunan," lanjutnya.

Selain Rini, pejabat lain yang dilantik di antaranya Duddy Prabowo sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Fauzan Azima sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Ricky Riyadi sebagai Sekretaris DPRD.

Drs. Meidi, M.Si yang sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah kini menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Drs. Hasanuddin, M.Si yang sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja kini bergeser menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |