Menanti "Restorative Justice" untuk Demonstran yang Ditahan Polisi...

4 days ago 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatakan akan mengedepankan restorative justice bagi tahanan anak dan mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen bahwa penegakan hukum terhadap tahanan demo harus berjalan adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat bertemu para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Temui Delpedro dan Tahanan Demo, Yusril Pastikan Penegakan Hukum Kedepankan Restorative Justice

“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah juga mengedepankan restorative justice, khususnya bagi tahanan anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

Di antara para tahanan, salah satu yang mengajukan permohonan restorative justice adalah Laras Faizati, eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang disangka melakukan provokasi sehingga berstatus sebagai tersangka.ati.

“Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” ujar kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Selasa.

Baca juga: Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim

Abdul Gafur mengatakan, pengajuan permohonan ini menindaklanjuti hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bersama kementerian serta kepolisian beberapa waktu lalu.

“Intinya adalah terhadap 583 tersangka yang saat ini sedang diproses, baik oleh Mabes Polri, Bareskrim, maupun Polda Metro Jaya, pemerintah membuka peluang adanya restorative justice. Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” katanya.

Menurut Abdul Gafur, mekanisme restorative justice dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih adil dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas terhadap perbuatan yang terjadi setelah aksi demonstrasi.

Baca juga: Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice

Ia membedakan antara tindak pidana yang melibatkan penjarahan, penyerangan aparat, pembakaran fasilitas publik, hingga penghasutan di media sosial.

Dalam kasus Laras, menurut dia, konstruksi penyidik terhadap unggahan di akun Instagram pada 29 Agustus 2025 dianggap sebagai penghasutan pembakaran Mabes Polri.

“Tetapi faktanya, unggahan Mbak Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas, tidak ada mobilisasi massa, dan tidak ada dampak nyata dari postingan tersebut. Karena itu, kami berharap perkara Mbak Laras bisa diselesaikan secara restoratif,” tutur Abdul Gafur.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Polisi Lepas Demonstran yang Tidak Membahayakan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta polisi untuk melepaskan para demonstran yang tidak membahayakan dari tahanan.

“Mana (tahanan) yang memang dalam kategori yang menurut saya ringan, tidak membahayakan, dan sebagainya, itu mungkin bisa pelan-pelan secara bertahap untuk diminta kita untuk minta dilepas," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Namun, Saan mengatakan, bebas atau tidaknya para demonstran tetap bergantung pada pertimbangan polisi.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |