Menkeu Gelontorkan Rp 200 T ke Perbankan, Airlangga Dukung Dengan Perbaikan Iklim Investasi

2 days ago 4

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menggelontorkan dana pemerintah Rp 200 triliun ke perbankan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan yang akan menambah likuiditas perbankan itu akan berdampak positif untuk perekonomian.

Pasalnya, kebijakan ini memberikan 'senjata' bagi perbankan untuk lebih banyak lagi menyalurkan kredit dan pembiayaan ke sektor produktif.

"Menambah likuidasi di pasar selalu baik," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Tempatkan Dana Rp 200 Triliun di 5 Bank, Pemerintah Dapat Bunga 4,02 Persen

Oleh karenanya, pihaknya akan mendukung kebijakan itu melalui perbaikan iklim investasi agar penambahan likuiditas perbankan ini direspons secara maksimal oleh pasar untuk melakukan ekspansi usaha.

Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang akan berlaku mulai 5 Oktober mendatang.

"Iklim investasi kita akan perbaiki. PP 28 akan berlaku Oktober tanggal 5, itu kan deregulasi sudah berjalan. Harapannya itu bisa direspons oleh dunia usaha," ucapnya.

Sebagai informasi, PP Nomor 28 Tahun 2025 memberikan kepastian terkait Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha.

Melalui aturan ini akan diterapkan tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.

Kemudian apabila respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan atau SLA, secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Selain itu, beleid ini juga akan memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) karena terdapat penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Kemenkeu Kucurkan Dana Rp 200 Triliun ke 5 Bank, Begini Proporsinya

Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS disempurnakan dengan menambah tiga subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan.

Diharapkan melalui perbaikan regulasi dan sistem perizinan berusaha ini dapat mendorong pertumbuhan usaha, terlebih bagi pelaku UMKM.

Untuk diketahui pula, Kemenkeu mulai hari ini telah menggelontorkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik pemerintah, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Dana tersebut dibagi ke masing-masing sebanyak Rp 55 triliun untuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Kemudian sebanyak Rp 25 triliun untuk BTN dan Rp 10 triliun untuk BSI.

Dana ini ditempatkan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan. Adapun imbal hasil atau bunga yang akan didapatkan pemerintah sekitar 4 persen.

Dengan skema ini maka perbankan tidak punya pilihan lain selain harus menyalurkan dana pemerintah tersebut sebagai kredit atau pembiayaan ke masyarakat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |