Menkeu Guyur Rp 200 Triliun ke Lima Bank, Target Ekonomi Bergerak

1 day ago 6

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mulai menyalurkan Rp 200 triliun ke lima bank milik negara. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Saya pastikan dana yang Rp 200 triliun dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Menurut Purbaya, tambahan likuiditas ini diharapkan menggerakkan sektor ekonomi riil melalui peningkatan kredit dan pembiayaan.

Baca juga: Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani, Jokowi Berikan Dukungan

Dana tersebut bukan dana darurat, melainkan dana pemerintah yang sebelumnya belum digunakan dan disimpan di Bank Indonesia (BI).

“Dengan menempatkannya di bank komersial, dana ini bisa segera diakses untuk kredit,” ujarnya.

Imbal Hasil 4,02 Persen, Bank Terdorong Salurkan Kredit

Mengacu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, dana ditempatkan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan yang dapat diperpanjang.

Pemerintah akan memperoleh imbal hasil 80,476 persen dari BI rate. Dengan BI rate per 20 Agustus 2025 di level 5 persen, bunga yang diterima sekitar 4,02 persen.

Baca juga: Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke 5 Bank Himbara Sore Ini, Begini Dampaknya ke Ekonomi!

“Kalau bank tidak menyalurkan dananya, justru akan rugi karena ada cost sekitar 4 persen. Skema ini membuat bank terdorong untuk menyalurkan dana menjadi kredit,” kata Purbaya.

Bunga yang diterima pemerintah lebih rendah dari rata-rata bunga simpanan di perbankan (6,07 persen) dan di bawah bunga kredit (9,16 persen) per Juli 2025. Pemerintah menilai skema ini menguntungkan kedua belah pihak.

“Imbal hasilnya setara jika dana ditaruh di BI. Pemerintah tidak rugi, bank juga untung karena bunganya lebih rendah dibanding pasar,” jelasnya.

Rincian Pembagian Dana ke Lima Bank

Purbaya merinci alokasi dana sebagai berikut:

  • Bank Mandiri: Rp 55 triliun
  • BRI: Rp 55 triliun
  • BNI: Rp 55 triliun
  • BTN: Rp 25 triliun
  • BSI: Rp 10 triliun

BSI menjadi satu-satunya bank syariah penerima dana karena memiliki akses pembiayaan di Aceh.

Baca juga: Purbaya Kaget Gaji Menkeu Lebih Rendah dari LPS, Berapa Besarannya?

Purbaya menegaskan dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan untuk memperkuat likuiditas dan penyaluran kredit.

Dorongan bagi Ekonomi dan UMKM

Kebijakan Kementerian Keuangan ini juga didukung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tambahan likuiditas akan menjadi amunisi bagi bank untuk memperluas kredit ke sektor produktif.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |